Guna menghentikan peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Tanjungpinang, Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang berhasil meringkus 3 (tiga) orang pelaku.
Pengungkapan kasus tersebut dilaksanakan melalui Konferensi Pers yang dipimpin langsung oleh Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. H. Ompusunggu, S.I.K., M.Si, di Mapolresta Tanjungpinang, Senin (08/07/2024).
Adapun barang bukti yang di tahan Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang yaitu, 2 (dua) paket/bungkus plastik bening berisi kristal warna putih diduga golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor 0,89 gram, 1 (satu) buah kotak rokok merk HD, 1 (satu) unit handphone merk Infinix warna biru muda beserta kartu, 1 (satu) buah jaket warna hijau, 1 (satu) buah gunting. 1 (satu) buah mancis gas dan seperangkat alat hisap sabu/bong.
Sementara, barang bukti yang disita saat di TKP dari pelaku inisial HE yakni, 2 (dua) paket/bungkus plastik bening berisi kristal warna putih diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor 74,98 gram, 1 (satu) buah tas sandang warna hitam, 1 (satu) bundel plastik bening, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah sendok plastic, 1 (satu) unit timbangan digital, seperangkat alat hisab sabu/bong dan 1 (satu) unit handphone merk samsung warna hitam beserta kartu didalamnya.
Kemudian, di TKP barang bukti yang disita dari pelaku inisial SM ialah, 1 (satu) paket/bungkus plastik bening berisi kristal warna putih diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor 158,17 gram, 1 (satu) buah tiket pesawat Lion Air dengan nomor flight jt891 – rute penerbangan makasar menuju jakarta tanggal 2 Juli 2024, 1 (satu) buah tiket pesawat Batik Air dengan nomor flight 6824 – rute penerbangan jakarta menuju tanjungpinang tanggal 3 Juli 2024 dan 1 (satu) buah tiket pesawat Garuda Indonesia dengan nomor flight ga 289 – rute penerbangan tanjungpinang menuju Jakarta.
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. H. Ompusunggu, S.I.K., M.Si menyampaikan, 3 pria tersebut berinisial IJ, HE dan SM. Di tangkap usai Sat Resnarkoba menerima informasi dari warga, bahwa ada seseorang yang memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika.
“Kemudian dari hasil penyelidikan, dihari Rabu (3/7/2024) sekira pukul 22.15, personel melihat pelaku IJ sedang bermain handphone di teras rumahnya, yang berada di Jalan Bukit Cermin, Gang Puncak I, Kecamatan Tanjungpinang Barat,” ujarnya saat konferensi pers.
Kapolresta menerangkan, usai personel mendapati pelaku IJ sedang berada di terasnya, personel Sat Resnarkoba langsung melakukan penangkapan dan melakukan pemeriksaan terhadapnya.
“Saat itu personel berhasil menemukan barang bukti 2 paket sabu dengan berat kotor 0,89 gram, dan seperangkat alat hisap sabu. Dirinya mengakui bahwa itu adalah barang miliknya,” sebutnya.
Usai dilakukan interogasi terhadap pelaku IJ katanya, personel memperoleh informasi bahwa pelaku IJ mendapatkan 2 paket sabu tersebut dari pelaku HE.
“Usai melakukan penangkapan terhadap pelaku IJ, pada hari Kamis (4/7/2024) sekira pukul 04.00 WIB, personel langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku HE di Lapangan Pamedan. Usai diinterogasi, dia mengaku telah menyerahkan narkoba tersebut kepada pelaku IJ,” jelasnya.
Lebih lanjut Kapolresta mengutarakan, personel juga menerima informasi bahwa pelaku HE telah menyimpan sisa narkotikanya dirumahnya yang terletak di sekitar Pelantar Datuk, Jalan Potong Lembu, Kecamatan Tanjungpinang Barat.
“Kemudian personel melakukan penggeledahan dan menemukan 2 paket sabu dengan berat kotor 74,98 gram yang disimpan di dalam tas terbungkus plastik bening. Selain itu, personel juga menemukan 1 unit timbangan digital, dan seperangkat alat hisab sabu,” ungkapnya.
Tidak berhenti disitu sambungnya, personel Sat Resnarkoba juga mendapatkan informasi dari pelaku HE, bahwa dirinya telah menyerahkan 1 paket sabu kepada pelaku SM dan akan dibawa ke Kota Kendari melalui Bandara Raja Haji Fisabilillah.
“Selanjutnya sekitar pukul 06.30 WIB personel berhasil mengamankan tersangka SM yang berada di ruang tunggu Bandara. Ditemukan 1 paket sabu dengan berat kotor 158,17 gram yang berada di celana dalamnya, serta 3 buah tiket pesawat atas nama dirinya,” paparnya.
Dalam kesempatan itu Kapolresta kembali mengungkapkan, setelah melakukan penangkapan terhadap pelaku IJ, HE, dan SM, ketiganya di bawa ke Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang beserta barang butki untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Adapun pasal yang di langgar oleh ketiganya yaitu pasal 114 ayat 1 dan 2, atau pasal 112 ayat 1 dan 2 junto pasal 132 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkas Kapolresta Tanjungpinang.