Tribratanews.kepri.polri.go.id – Polsek Siantan Polres Kepulauan Anambas mengamankan terduga Pencabulan yang terjadi di Kos kosan yang berada di Wilayah Polsek Siantan. Minggu, (24/9/2023).
Terduga yang telah di amankan oleh Reserse Kriminal Polsek Siantan berinisial AS Kabupaten Kepulauan Anambas Provinsi Kepulauan Riau, Kini AS telah diserahkan kepada Reskrim Polres Kepulauan Anambas Unit PPA dengan menggunakan Mobil Polsek Siantan Kepulauan Anambas.
Kapolsek Siantan IPTU Gunawan Husein,SH, saat di konfirmasi membenarkan bahwa telah di amankan terduga Pencabulan anak dibawah umur di Kos kosan yang berada di wilayah hukum Polsek Siantan Polres Kepulauan Anambas.
“Benar, kita telah mengamankan terduga Pencabulan anak dibawah umur dengan korban sebut saja “Bunga” nama samaran, saat ini terduga telah kita serahkan kepada Unit PPA Polres Kepulauan Anambas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya.
IPTU Gunawan Husein, SH menghimbau kepada seluruh masyarakat terutama kalangan remaja agar selalu waspada terhadap kejahatan atau perbuatan yang melanggar hukum, semoga kejadian tersebut tidak lagi kembali terjadi terutama di wilayah Polsek Siantan Polres Kepulauan Anambas.
“Mari kita jaga kondusifitas wilayah dengan tidak melanggar hukum, sehingga daerah kita aman dan kondusif, selain itu juga saya mengajak para orang tua untuk selalu mengawasi anaknya, serta memberikan bimbingan positif selain yang di peroleh dari pembelajaran,” tutupnya.
Sementara itu Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kepulauan Anambas Ronald Sianipar berharap agar kejadian tersebut agar dikawal dengan proses hukum yang berlaku, sehingga nantinya tidak ada lagi perbuatan pencabulan di Kepulauan Anambas.
“Saya berharap agar kasus ini benar benar di tangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Unit PPA Polres Kepulauan Anambas, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,”.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas IPTU Rio Ardian, SH, MH, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa benar terduga Pencabulan anak dibawah umur telah di serahkan kepada Unit PPA Polres Kepulauan Anambas untuk penyidikan lebih lanjut, IPTU Rio Ardian belum bisa memberikan keterangan atas perkara tersebut karena masih dilakukan penyelidikan oleh anggota Unit PPA.
“Saya belum bisa memberikan keterangan terkait perkara tersebut, mudah mudahan secepatnya kita akan sampaikan perkara tersebut masuk ke pidana mana, kalau pidana nya terduga memang melanggar hukum, dugaan sementara antara pencabulan dan pelecehan,” ucapnya.