Tribratanews.kepri.polri.go.id – Polsek Tanjungpinang Timur menggelar Konferensi Pers yang bertujuan untuk memberikan informasi terkait penangkapan tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Toko Spare Part bengkel motor, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang. Rabu (06/09/2023).
Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Rifi Hamdani Sitohang, S.Sos., memimpin jalannya Konferensi pers ini didampingi oleh Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur, Ipda Apriadi, SH.
Pelaku yang berhasil diamankan berinisial (ABH) 16 Tahun, (AJ) 15 Tahun, (MPR) 16 Tahun dan (RHR) 15 Tahun seorang Pelajar dengan barang bukti yang diamankan, Uang tunai sebesar Rp. 8.370.000,- (delapan juta tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah), 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z One Nopol BP 4724 CT, 1 (satu) Unit sepeda motor merk Honda SUPRA X 125 Nopol BP 3524 PW, 2 (dua) pasang sok belakang merk KTC, 1 (satu) pasang sok depan depan merk KYB, 1 (satu) set Velg ukuran 17 merk VND warna Merah, 1 (satu) set Velg ukuran 17 merk VND warna Ungu, 1 (satu) set Velg ukuran 17 merk GP Racing warna putih, 2 (dua) buah knalpot warna hitam, 1 (satu) buah aki motor merk Motobatt, 1 (satu) pasang lampu LED, 1 (satu) set handel kopling merk RCB, 1 (satu) set handel rem depan merk NISSIN, 1 (satu) buah kaliper rem depan merk RCB, 1 (satu) buah palu besi, 1 (satu) buah bantul stang motor dan 1 (satu) buah kunci Inggris.
Kapolsek Tanjungpinang Timur menjelaskan bahwa kejadian pencurian tersebut dilaporkan oleh Korban berinisial (ML) 24 Tahun, pemilik Toko Spare Part Motor. Setelah menerima laporan, polisi segera melakukan olah TKP dan mengumpulkan bukti-bukti termasuk rekaman CCTV di sekitar lokasi.
Tim Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Apriadi, SH., berhasil melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku. Mereka mengidentifikasi kendaraan yang digunakan pelaku, Jupiter Z One dan Supra X125, hingga akhirnya dapat menangkap pelaku.
“Empat tersangka yang terlibat dalam aksi pencurian ini, yaitu ABH, AJ, MPR, dan RHR, berhasil ditangkap. Keempatnya mengakui perbuatannya dan mengaku telah membagi-bagikan barang-barang hasil curian.” Pungkas Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Rifi Hamdani Sitohang, S.Sos.
Total kerugian akibat pencurian ini mencapai Rp 51 juta, termasuk uang tunai sebesar Rp 8.370.000,-. Proses hukum akan mengikuti aturan yang berlaku untuk pelaku di bawah umur, sesuai dengan UU No.11 tahun 2012 tentang sistem Peradilan Pidana Anak.
Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Rifi Hamdani Sitohang, S.Sos., mengakhiri konferensi pers dengan menegaskan bahwa proses penyelidikan akan terus berlanjut sesuai dengan hukum yang berlaku, dan barang bukti yang diamankan akan digunakan dalam proses hukum selanjutnya.