Tribratanews.kepri.polri.go.id – Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja IPTU Thetio Nardiyanto, S.H dan Panit Opsnal Reskrim Polsek Lubuk Baja IPDA Harianto, S.H telah mengamankan 2 (dua) orang laki-laki inisial FS dan TST terduga pelaku Tindak Pidana Pencurian (curanmor R2) yang terjadi pada hari Jumat tanggal 19 Mei 2023 sekira pukul 23.00 Wib di depan Rumah Tanjung teritip Kel. Tanjung Uma Kec. Lubuk Baja Kota Batam (22/05/2023).
Kapolsek Lubuk baja Kompol Yudi Arvian S.H.,S.I.K. menjelaskan kronologis kejadian berawal pada hari Jumat tanggal 19 Mei 2023 sekira pukul 18.30 Wib, Pelapor pulang kerja dan memarkirkan sepeda motor miliknya di parkiran depan rumah Pelapor dengan kunci tertinggal di kontak sepeda motor (karena pelapor terlupa) kemudian pelapor masuk kedalam rumah, sekira pukul 23.00 Wib saat pelapor keluar dari kamar dan akan mematikan lampu dalam rumah dan mengecek pintu depan rumah Pelapor melihat ke depan rumah ternyata sepeda motor milik Pelapor sudah tidak ada lagi di parkiran depan rumah (Hilang), selanjutnya Pelapor berusaha mencari akan tetapi tidak ketemu, siang harinya pelapor mengecek CCTV milik tetangga dan dari rekaman CCTV terekam 2 (Dua) Orang laki – laki yang telah mencuri sepeda motor milik Pelapor, kemudian pelapor melaporkan kejadian tsb ke polsek Lubuk Baja. Akibat dari kejadian tersebut Pelapor / Korban mengalami kerugian sekitar Rp.10.000.000,- ( Sepuluh juta rupiah).
Setelah menerima laporan dari pelapor dan adanya petunjuk rekaman CCTV selanjutnya Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja IPTU Thetio Nardiyanto, S.H dan Panit Opsnal Reskrim Polsek Lubuk Baja IPDA Harianto, S.H langsung mendatangi TKP serta menganalisa rekaman CCTV dan di ketahui identitas salah satu terduga pelaku an. FS, selanjutnya pelaku an. FS berhasil di amankan di Ruli Baloi Kolam Kec. Batam Kota – Kota Batam beserta barang bukti sepeda motor milik Pelapor, selanjutnya dilakukan pengembangan dan pelaku an. TST berhasil diamankan di kos- kosan Perum. Taman Carina Kec. Batu aji-Kota Batam beserta sepeda motor yg digunakan saat melakukan pencurian, selanjutnya terhadap ke 2 (dua) pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Lubuk Baja guna penyidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan antara lain 1 (Satu) Unit Sepeda Motor honda Beat, Nopol 3982 AQ, 1 (Satu) Unit Honda Scoopy Nopol BP 2913 CA, 1 (Satu) lembar STNK Sepeda Motor honda Beat Nopol 3982 AQ, dan 1 (satu) buah flash disk berisi rekaman CCTV.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Lubuk baja Kompol Yudi Arvian S.H.,S.I.K. membenarkan telah mengamankan 2 (dua) orang laki – laki inisial FS dan TST terduga pelaku Tindak Pidana Pencurian (curanmor R2) yang terjadi pada hari Jumat tanggal 19 Mei 2023 sekira pukul 23.00 Wib di depan rumah Tanjung teritip Kel. Tanjung Uma Kec. Lubuk Baja Kota Batam.
Atas kejadian tersebut pelaku di jerat dengan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara 5 tahun, tutup Kapolsek Lubuk baja Kompol Yudi Arvian S.H.,S.I.K.