Tribratanews.kepri.polri.go.id – Personel Sat Binmas Polres Kepulauan Anambas melaksdanakan Kegiatan Binpolmas Polres Anambas di pimpin AKP Fauzi Izran Kasat Binmas Polres Kepulauan Anambas melaksanakan kegiatan Sosialisasi Membangun kesadaran hukum masyarakat dalam mendukung program pemerintah mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur di desa Tarempa Barat Kabupaten Kepulauan Anambas. Selasa (10/05/2022).
Kesadaran hukum dapat diartikan sebagai kesadaran seseorang atau suatu kelompok masyarakat kepada aturan-aturan atau hukum yang berlaku, kesadaran hukum sangat diperlukan oleh suatu masyarakat. Hal ini bertujuan agar ketertiban, kedamaian, ketenteraman, dan keadilan dapat diwujudkan dalam pergaulan antar sesama.
Faktor yang mempengaruhi kesadaran hukum yang pertama adalah pengetahuan tentang kesadaran hukum, peraturan dalam hukum harus disebarkan secara luas dan telah sah, maka dengan sendirinya peraturan itu akan tersebar dan cepat diketahui oleh masyarakat. Masyarakat yang melanggar belum tentu mereka melanggar hukum, hal tersebut karena bisa jadi karena kurangnya pemahaman dan pengetahuan masyarakat tentang kesadaran hukum dan peraturan yang berlaku dalam hukum itu sendiri.
Memberikan pengetahuan tentang bahaya Narkoba sesuai UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Narkotika dan obat-obatan terlarang adalah zat atau obat yang terbuat dari bahan alami, sintetis, maupun semisintesis dan dapat menimbukan efek penurunan kesadaran, halusinasi, serta daya rangsang bagi pengguna atau pemakainya.
Bahaya penyalahgunaan narkoba, salah satunya kerusakan otak
Narkoba bisa sebabkan ketergantungan hingga kerusakan otak. Narkoba adalah zat atau obat yang terbuat dari bahan alami, sintetis, maupun semisintesis dan dapat menimbukan efek penurunan kesadaran, halusinasi, serta daya dan
dampak narkoba bagi kesehatan didasari oleh beberapa faktor, seperti jenis narkoba yang digunakan, seberapa banyak yang telah dikonsumsi, dalam jangka waktu berapa lama, kondisi kesehatan penggunanya, maupun faktor lainnya.
Ketika seseorang melakukan penyalahgunaan narkoba dalam jangka panjang, ia juga akan mengalami kertergantungan.
Tidak hanya kesehatan saja yang terdampak. Pengguna narkoba juga berisiko dijerumuskan ke dalam penjara.
Memberikan pemahaman dan manfaat tentang adanya pos ronda akan lebih mudah dalam berbagi informasi, membantu memonitor pendatang yang datang dari luar Desa atau luar daerah, sehingga meminimalisir dari penularan Covid-19 dan juga penyakit masyarakat anatara lain minuman berakohol, judi dan penyeludupan.