Mengenal Arti Marka Jalan
Tribratanews.kepri.polri.go.id-Hampir di semua jalan raya dilengkapi dengan marka jalan. Apa sih itu marka jalan? Marka jalan adalah suatu tanda yang berada di permukaan jalan atau di atas permukaan jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong serta lambang lainnya yang berfungsi untuk mengarahkan arus lalu lintas dan membatasi daerah kepentingan lalu lintas.
Pengelompokan Marka Jalan
Marka Membujur
Marka membujur adalah tanda yang sejajar dengan sumbu jalan. Marka membujur yang dihubungkan dengan garis melintang yang dipergunakan untuk membatasi ruang parkir pada jalur lalu lintas kendaraan, tidak dianggap sebagai marka jalan membujur. Marka ini berfungsi sebagai mengarahkan lalu lintas, memperingatkan akan adanya marka lain di depan dan memisahkan lajur atau jalur.
- Marka Putus-putus
Garis marka ini memiliki arti bahwa Sobat diperbolehkan melintasi marka ini bila hendak pindah ke jalur sebelahnya yang kosong atau ingin menyalip kendaraan di depan Sobat. Tapi harus tetap berhati-hati jika jalan yang dilalui itu dua arah.
- Marka Utuh
Garis marka ini merupakan kebalikan dari marka putus-putus tadi. Sobat tidak boleh melewati marka ini. Resikonya sangat berbahaya lho.
- Marka Putus-putus Menjelang Marka Utuh
Marka ini memiliki arti bahwa jika Sobat berada di jalur bermarka putus-putus boleh melintasi ke jalur sebelahnya yang kosong, sedangkan jalur marka garis penuh tidak boleh melewati marka ini.
- Marka Putus-putus dan Utuh Menjelang Marka Dua Utuh
Sobat harus mengambil sebelah kiri garis utuh ini dan jangan melintasinya untuk melewati.
- Marka Dua Utuh
Sobat harus mengambil sebelah kiri jalur rangkap. Tidak diperbolehkan melintasi garis tersebut untuk melewati kendaraan maupun membelok
Marka Melintang
Marka melintang adalah tanda yang tegak lurus terhadap sumbu jalan seperti garis henti di zebra cross atau di persimpangan.
- Garis Henti Pada Persimpangan Jalan 2 Arah
- Garis Henti Pada Persimpangan Jalan 1 Arah
- Garis Henti Pada Persimpangan Jalan 1 Arah Dengan 3 Lajur
- Garis Henti Pada Penyebrangan Orang (zebra cross)
Marka Serong
Marka serong adalah tanda yang membentuk garis utuh yang tidak termasuk dalam pengertian marka membujur atau marka melintang, untuk menyatakan suatu daerah permukaan jalan yang bukan merupakan jalur lalu lintas kendaraan.
- Marka Serong (chevron)
Marka Lambang
Marka lambang adalah tanda yang mengandung arti tertentu untuk menyatakan peringatan, perintah, dan larangan untuk melengkapi atau menegaskan maksud yang telah disampaikan oleh rambu lalu lintas atau tanda lalu lintas lainnya.
- Marka Panah
- Marka lambang pada Ruang Henti Khusus Sepeda Motor
Editor : Nora Listiawati
Penulis : Adrian Boby
Publiser : Adrian Boby