Tribratanews.kepri.polri.go.id – Apakah Polisi bisa menilang (memberikan surat tilang) sekaligus menyita motor kepada pengendara yang pajak tahunan kendaraannya telat bayar? Sedangkan pengendara tersebut punya dan bawa SIM?
Oke sobat humas.. Jika pengemudi kendaraan bermotor tidak dapat menunjukkan Surat TSobat Humas Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) yang sah (in casu tidak sah karena belum melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor), maka penyidik dapat melakukan tindakan sita sementara terhadap kendaraan bermotor tersebut. Meskipun si pengendara motor memiliki Surat Izin Mengemudi yang masih berlaku tidak menghapuskan unsur pelanggarannya.
Selain itu, berdasarkan Pasal 288 ayat (1) jo. Pasal 106 ayat (5) huruf a Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dilengkapi dengan STNK atau surat tSobat Humas coba kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU 22/2009”) dengan tegas mewajibkan pengemudi kendaaraan bermotor untuk menunjukkan Surat TSobat Humas Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) setiap diadakan pemeriksaan oleh pihak yang berwenang. Hal ini diatur dalam Pasal 106 ayat (5) UU 22/2009 sebagai berikut:
Pada saat diadakan pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor wajib menunjukkan:
- Surat TSobat Humas Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat TSobat Humas Coba Kendaraan Bermotor;
- Surat Izin Mengemudi;
- Bukti lulus uji berkala; dan/atau
- TSobat Humas bukti lain yang sah.
Tidak hanya saat pemeriksaan saja, pada dasarnya setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan STNK dan TSobat Humas Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).[1] Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (“Perkapolri 5/2012”), STNK adalah dokumen yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian Ranmor (kendaraan bermotor).[2]
Sahnya STNK
Mengenai pengesahan STNK diatur dalam Pasal 70 UU 22/2009 sebagai berikut:
Buku Pemilik Kendaraan Bermotor berlaku selama kepemilikannya tidak dipindahtangankan.
Surat TSobat Humas Nomor Kendaraan Bermotor dan TSobat Humas Nomor Kendaraan Bermotor berlaku selama 5 (lima) tahun, yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun.
Sebelum berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Surat TSobat Humas Nomor Kendaraan Bermotor dan TSobat Humas Nomor Kendaraan Bermotor wajib diajukan permohonan perpanjangan.
Yang dimaksud dengan “pengesahan setiap tahun” adalah sebagai pengawasan tahunan terhadap registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor serta menumbuhkan kepatuhan wajib pajak Kendaraan Bermotor. Artinya, STNK dianggap sah hanya apabila wajib pajak telah membayar pajak kendaraan bermotor tesebut.
Penulis : Gilang
Editor : Tahang
Publish : Tahang