Tribratanews.kepri.polri.go.id – Sepanjang tahun 2024, Polres Bintan dalam hal ini Satreskrim Unit Perlindungan, Perempuan dan Anak (PPA) telah mengungkap sebanyak 12 perkara, Senin (16/12/2024).
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M., melalui Kasihumas Polres Bintan IPTU Prasojo menyampaikan bahwa Polres Bintan dalam hal ini Unit PPA Satreskrim Polres Bintan telah mengungkapkan sebayak 12 perkara, yaitu 1 kasus tindak pidana perdagangan orang atau TPPO, 1 kasus penganiayaan, 1 kasus anak berhadapan dengan hukum (ABH), 2 pencabulan dan 7 kasus persetubuhan, Ungkapnya.
“Sebanyak 8 perkara yang telah selesai (P21) dan sisanya masih dalam proses sidik dan telah masuk ketahap satu,” Jelasnya.
Rata-rata usia yang menjadi korban pada kasus PPA ini, merupakan anak dibawah umur 18 tahun.
“Untuk itu, kami menghimbau masyarakat khususnya para orang tua untuk selalu mengawasi anaknya dalam bersosialisasi dan media sosial yang digunakan,” ungkapnya.
Para pelaku pada kasus-kasus tersebut dikenakan pasal perlindungan perempuan dan anak, serta pasal tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.