Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan pencurian dengan pemberatan terhadap 1 (satu) orang perampok, di wilayah hukum Polresta Tanjungpinang, Jumat (28/06/2024).
Di Tempar Kejadian Perkara (TKP) dan Waktu Kejadian Perkara (WKP), pelaku inisial (A) 46 tahun melancarkan aksi rampoknya dengan cara memasuki rumah korban serta mengancam menggunakan senjata tajam (sajam). Dimana, terdapat 2 (dua) orang korban yang berbeda, yakni korban pada tanggal 2 Mei 2024, TKP-nya di Jl. Sidorejo No. 70, Kelurahan Sei Jang, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, pukul 03.00 WIB.
Sementara, korban berikutnya pada tanggal 3 Juni 2024, TKP di Jl. Sri Katon, Kampung Purwodadi, GG. Arjuna 2, No. 76, RT/RW 004/008, Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, pukul 01.30 WIB.
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang Akp Mohammad Darma Ardiyaniki, S.T.K., S.I.K., M.Sc mengungkapkan, “pada hari Kamis (27/06/2024) unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang dipimpin oleh Kanit Jatanras Polresta Tanjungpinang Ipda Freddy Simanjuntak dan anggota Jatanras Reskrim Polresta Tanjungpinang beserta unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur menindak lanjuti pelaporan tersebut,” ungkap dia.
“Tim gabungan dari unit Jatanras Reskrim Polresta Tanjungpinang dan unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang pelaku rampok inisial (A) 46 tahun yang berada di Jl. Nusantara, Km 19, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan,” ujarnya.
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang menyebut, identitas pelaku inisial (A), pekerjaan karyawan swasta, umur 46 tahun, berasal dari Tarempa, Kabupaten Kepulauan Anambas dan bertempat tinggal di Jl. Nusantara, Km 19, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan.
Lebih lanjut ia mengatakan, “pada saat tim kita melakukan penangkapan terhadap pelaku, dia sempat melawan petugas untuk berusaha melarikan diri, namun disitu tim kita beri peringatan namun tidak digubris oleh pelaku, mengetahui hal itu bisa membahayakan keselamatan petugas, akhirnya tim kita langsung melakukan tindakan terukur dengan cara melumpuhkan pelaku dibagian kaki dengan luka tembak peluru timah panas,” ujarnya.
“Adapun barang bukti atas kejadian tersebut, tim gabungan unit Jatanras Polresta Tanjungpinang dan Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur berhasil mengamankan 1 (satu) motor roda 2 (dua) merk Yamaha jenis Soul GT warna hitam merah, kunci motornya dan 1 (satu) helm yang digunakan pelaku saat melancarkan aksi tersebut,” kata dia.
“Kemudian ada 3 (tiga) barang bukti unit handphone yang dirampok pelaku, handphone merk Redmi Note 9 warna hijau, handphone Samsung A04e warna biru dan handphone Oppo A54s warna biru,” jelas Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang.
Atas perbuatannya itu pelaku inisial (A) 46 tahun dikenakan 2 (dua) pasal tindak pidana, yakni Pasal 365 KUHPidana (pencurian dengan kekerasan) disertai ancaman paling lama 10 (sepuluh) tahun penjara. Dan Pasal 363 (pencurian dengan pemberatan) disertai ancaman paling lama 7 (tujuh) tahun penjara.